Sistem ETLE, Pelanggar Tidak Perlu Sidang Lagi, Tinggal Bayar

Parwata - Senin, 21 Januari 2019 | 16:40 WIB

Ilustrasi CCTV tilang elektronik (Parwata - )

Otomania.com - Pelanggar lalu lintas tak perlu mengikuti sidang dari hasil penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), seperti yang dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.

"Jadi saya lagi mengusulkan kalau sudah kena tilang kemudian mereka bayar enggak usah lagi ikut sidang, jadi tanpa sidang pun enggak apa-apa," ujar Kombes Pol Yusuf di Bundaran HI, Minggu (21/1/2019).

Meski demikian, peraturan sidang tilang masih ada.

Baca Juga : Dua Pemuda Ditangkap Karena Curanmor, Digeledah Kedapatan Narkoba

Polda Metro Jaya saat ini menunggu Korlantas Polri untuk mengajukan penghapusan sidang tilang di Mahkamah Agung (MA).

"Tapi ini masih dalam proses, karena kami sedang koordinasi dengan Korlantas Polri," paparnya.

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan empat.

Baca Juga : Disopiri Boy William Naik Alphard, Presiden Jokowi Terungkap Aslinya

Hal tersebut karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Ada kurang lebih sekitar 1.500 surat tilang yang sudah kami kirim ke pelanggar. Tapi inikan perlu tahapan konfirmasi terlebih dahulu," tuturnya.