Hitung Jarak Aman Kendaraan Ada Caranya, Begini Dalam Satuan Waktu

Parwata - Senin, 21 Januari 2019 | 14:40 WIB

Ilustrasi (Parwata - )

Otomania.com - Saat berkendara, jarak aman antar kendaraan adalah 2-3 detik, baik jarak dengan kendaraan di depan atupun di belakang.

Hal tersebut berdasarkan teori Defensive Driving secara umum dan standar aturan yang dikeluarkan Society of Automotive Engiineering (SAE), seperti yang diungkapkan Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC).

Ia mengatakan mengukur jarak antar kendaraan lebih baik menggunakan satuan waktu (detik) dari pada satuan metrik.

Baca Juga : Disopiri Boy William Naik Alphard, Presiden Jokowi Terungkap Aslinya

Lantas, bagaimana cara mengukur jarak antar kendaraan dalam satuan waktu?

Menurut Bintarto, tentukan tolok ukur statis jauh di depan yang nantinya akan dilewati oleh kendaraan di depan kita.

"Hal itu dapat berupa tiang listrik di pinggir jalan, patokan Km jalan dan sebagainya," ujar Bintarto.

Baca Juga : Tekan Kecelakaan, Polda Metro Gelar Millennial Road Safety Festival

Setelah kita tentukan tolok ukur dan saat kendaraan di depan melewatinya, mulai lakukan perhitungan.

"Perhitungan dilakukan dengan cara menyebut seribu dan satu, seribu dan dua, seribu dan tiga sampai saat kendaraan kita tepat melewati tolok ukur tadi," jelasnya.

"Artinya bahwa jarak yang sebelumnya kita berikan sebesar 3 detik tadi sudah tepat, sehingga tidak perlu memikirkan jarak metrik aktualnya lagi," sambungnya.

Baca Juga : DFSK Pede Bali Dapat Memberikan Kontribusi Penting Untuk Glory 580

Ia juga mengungkapkan kenapa cara penyebutan detiknya dengan 'seribu dan satu, seribu dan dua, dan seterusnya'.

"Hal itu agar didapatkan hasil yg lebih akurat, mengurangi kesalahan paralaks yang mungkin kita lakukan," ungkapnya.