Otomania.com - Djoko Dwijono, Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC) menjelaskan tidak berlaku aturan golongan kendaraan yang bisa melintas di jalur sepanjang 60 kilometer.
“Sejauh ini semua (golongan) bisa pakai semua golongan. Pada saat perencanaan bahwa tol ini bisa digunakan oleh semua kendaraan besar,” ucap Djoko beberapa waktu lalu.
Namun, Djoko mensinyalir situasi bisa berubah sesuai rekomendasi kebijakan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Baca Juga : Maling Motor di Jakarta Timur Kerap Incar Anak di Bawah Umur
“Dengan adanya policy bisa saja nanti di atas ada larangan. Mungkin juga diatur jam-jam golongan truk berdimensi dan berat besar bisa melintas,” paparnya.
Jasa Marga berharap perusahaan tetap menaati tentang aturan kendaran bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan.
Untuk itu kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Patroli Jalan Raya (PJR) dinilai penting untuk dilakukan pengawasan dan tindakan bagi pelanggar.
Baca Juga : Yamaha Aerox 155 Jangan Minder, Tombol Hazard Bisa Pasang Sendiri
Sebab truk bermuatan melebihi kapasitas dapat merusak kontur jalan tol yang menyebabkan kerugian negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jasa Marga: Tol Japek Layang Dapat Dilewati Kendaraan Berat,