Otomania.com – Dua pelaku penjambretan yang terjadi Minggu (30/12/2018) lalu, di jalan depan gang Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan, berhasil diringkus oleh Jajaran Satreskrim Polres Lamongan.
Identitas sang pelaku yakni Dedi Irawan (30), warga Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik, dan Mohammad Budi (37), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas di bagian kaki karena melawan.
Data yang dihimpun dari kepolisian, Dedi merupakan eks napi Lapas Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait kasus pencurian uang Rp 38 juta dari brankas milik Kimia Farma.
Dedi dan rekannya kali ini diamankan karena menjambret dompet milik NKH (21), warga Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Baca Juga : Daihatsu Xenia 1.5 Lebih Mahal Rp 10,95 Juta, Dibanding 1.3 R Deluxe, Apa Bedanya?
“Kemarin itu Dedi yang bertindak sebagai joki, sementara Budi yang berperan mengambil dompet milik korban. Sebelum melancarkan aksi, mereka sempat membuntuti korban hingga radius 50 meter,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim AKP Waktu Norman Hidayat, Selasa (15/1/2019).
Dalam dompet korban yang dijambret berisi ponsel merek OPPO A39 serta uang tunai senilai Rp 80.000.
Total kerugian diperkirakan Rp 2,75 juta.
“Terpaksa dilumpuhkan tepat pada kaki mereka, lantaran coba melawan petugas usai diberi tembakan peringatan lebih dulu,” ucap dia.
Baca Juga : Harga Daihatsu Grand New Xenia 1.5 dan Skema Cicilan Mulai Rp 4 Jutaan
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Selain ponsel korban, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N Max yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melancarkan aksinya sebagai barang bukti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Lamongan Tembak Jambret yang Baru Keluar Penjara",