Otomania.com - Bisa dibilang, modal dengkul anda bisa bawa pulang motor impian yang sudah diidam-idamkan.
Kabar gembira ini terdengar menggiurkan bagi anda yang ingin membeli motor dengan cara kredit.
Bermodalkan KTP dan KK, sekarang bisa mendapatkan motor impian dengan tanpa DP (Down Payment).
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) baru-baru saja melalui peraturan baru sudah melonggarkan ketentuan uang muka atau DP.
Baca Juga : Ini Dia Simpanan Baru Andre Taulany, Yang Pasti Bikin Iri Yang Melihat
Artinya sekarang DP pembelian motor yang dilakukan secara cicilan sudah diturunkan.
Dari sebelumnya paling kecil 5 persen kini jadi nol persen dari harga jual motor.
DP 0 persen tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Baca Juga : Mobil Seken Honda Accord CP2, Mewah, Tenaga Besar Dan Bisa Irit
Kata Ketua OJK, Wimboh Santoso, kebijakan ini dibuat agar perusahaan pembiayaan jadi tumbuh lebih baik.
Meski DP dibuat nol, tapi pihak OJK yakin tidak akan bikin macet di kota besar.