Otomania.com - Bukan hanya ojek online yang diatur oleh pemerintah, rencananya ojek pangkalan juga bakal kebagian.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
"Ojek itukan ada online dan ada ojek pengkolan, jadi nanti saya kira ojek pangkalan akan ada aturan soal keamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang," kata Budi di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Namun, menurut dia, terkait pentarifan akan berbeda dari ojek daring karena ojek pangkalan tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengemudi dan penumpang.
Baca Juga : Razia Parkir Liar Di ITC Roxy Mas, Puluhan Motor Ojek Diangkut Truk
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan akan mengatur ojek daring dalam peraturan menteri, namun sebagai diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun, Budi mengaku tidak akan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak diatur.
Empat aspek utama yang diatur dalam peraturan ojek daring, yaitu tarif, kemitraan, keselamatan dan terkait aturan perekrutan atau pemberhentian pengemudi.
Lebih lanjut, Budi menilai meskipun keberadaan ojek online semakin menjamur, namun, masih ada juga masyarakat yang memilih untuk menggunakan ojek pangkalan.
Baca Juga : Driver Gojek Wajib Sungkem Ke Mulyono, Dia Driver Gojek Pertama
Pasalnya, masih ada juga masyarakat yang tidak menggunakan gawai sehingga tidak dapat mengakses aplikasi ojek online.