Otomania.com - Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, selama tiga hari melaksanakan razia parkir liar.
Dari hasil razia parkir liar tersebut, sebanyak 42 kendaraan terjaring razia dan diderek oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Rinciannya, di hari pertama Senin (7/1/2019) ada 22 kendaraan, Selasa (8/1/2019) 12 kendaraan dan Rabu (9/1/2019) sebanyak enam angkutan.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto menyatakan razia dilakukan di 12 titik lokasi.
Lokasi tersebut yakni di kawasan Stasiun Tanjung Barat, Stasiun Kalibata, Widya Chandra, Pangedegan, Perdatam, Darmawangsa, Jalan Nipah, Palbatu Raya, Cikajang, Dr Saharjo, Perdatam, dan Senopati Raya.
(Baca Juga : Ngeri! Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Diangkut Petugas Dishub)
"Lokasi ini memang menjadi operasi rutin Sudin Perhubungan Jaksel melakukan razia parkir," ujar Christianto dikutip dari Tribunnews.com.
(Baca Juga : Razia Parkir Liar Di ITC Roxy Mas, Puluhan Motor Ojek Diangkut Truk)
"Sebanyak 42 kendaraan terjaring operasi penderekan dengan jenis kendaraan dimulai angkutan umum sampai kendaraan pribadi yang digunakan taxi online yang parkir menyalahi aturan," imbuhnya.
Digelarnya operasi razia parkir liar tersebut melibatkan kepolisian dan Garnisun bersenergi dengan pihak terkait.
Dalam operasi penderekan pengendara yang melanggar aturan membayar retrubusi penderekan sebesar Rp 500.000/hari.
Sementara jika kendaraan tidak diambil di kantor sudin perhubungan jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi Rp 1 juta.
"Total Retrubusi penderekan yang langsung pembayaran langsung Bank DKI sebesar 42 kendaraan sebesar 21 Juta yang akan masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas," tandasnya.