Penjahat Banting Setir, Dari Pelaku Pencabulan jadi Tersangka Curanmor

Indra Aditya - Rabu, 9 Januari 2019 | 14:50 WIB

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BWS menunjukkan barang bukti kejahatan Wawan, pelaku curanmor asal Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan (Indra Aditya - )

Otomania.com – Eko Prasetyo alias Wawan (22) ditangkap Anggota Satreskrim Polres Trenggalek sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Terakhir Wawan mencuri dua motor di Desa Semurup, Kecamatan Bendungan.

Namun selain curanmor, ternyata Wawan juga melakukan pidana pencabulan terhadap anak-anak, sebut saja Mawar.

Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, orang tua korban telah melapor ke Polres Trenggalek.

“Menurut orang tua korban, pencabulan itu terjadi pada saat tahun baru, Selasa, 9 Januari 2019,” terang Didit, Selasa (8/1/2019).

Baca Juga : Sepanjang Tahun 2018, Tercatat 154 Kasus Curanmor di Kota Bekasi

Polisi telah menyita barang bukti pencabulan yang dilakukan Wawan, berupa kaus lengan panjang dan celana jin milik korban.

Selain itu telepon genggam milik Wawan juga disita penyidik. Dari alat komunikasi itu, polisi menemukan bukti percakapan Wawan dengan korban.

Sebelumnya orang tua korban Mawar telah melapor, karena anaknya dibawa kabur ke Polsek Bendungan.

Dari barang bukti dan saksi-saksi serta korban membuktikan, Wawan pernah mencabuli Mawar. Saat diinterogasi, Wawan juga mengakui telah mecabuli Mawar.

“Modusnya dia melakukan bujuk rayu akan menikahi korban. Tersangka kemudian mencabuli korban berulang kali,” ungkap Didit.

Baca Juga : Diberi Peringatan Malah Lari, Pelor Polisi Bersarang di Dua Bandit Curanmor

Wawan pun harus menghadapi dua perkara sekaligus, curanmor dan pencabulan terhadap anak.

Ia akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Residivis Pencuri Motor di Trenggalek yang Ditangkap di Blitar Juga Pernah Cabuli Anak-anak,