Bus Duluan, Kemenhub Ingin Batas Usia Merambah ke Kendaraan Pribadi

Parwata - Rabu, 9 Januari 2019 | 14:20 WIB

Ilustrasi kemacetan.(Arimbi Ramadhiani) (Parwata - )

Otomania.com - Ada wacana dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yaitu membatasi usia kendaraan milik pribadi.

Selama ini, pembatasan kendaraan hanya ditujukan untuk kendaraan umum, yaitu bus.

"Pembatasan usia kendaraan pribadi apakah 10 tahun, 15 tahun atau berapa itu penting. Yang ada saat ini baru bus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Semarang, Rabu (9/1/2019).

Budi menerangkan, berdasarkan data Kemenhub, hampir tiap orang memiliki kendaraan.

Baca Juga : Anti Mainstream, Daihatsu Terios ‘Down To Earth’ Ganteng Maksimal

Rasionya yaitu 1.000 orang menguasai 800 kendaraan. Satu orang juga terkadang menguasai lebih dari tiga kendaraan.

"Pembatasan kendaraan tidak pernah ada. Kami dengar, nanti DP kendaraan 0 persen. Itu belum sepakat karena masih dihitung aspek lalu lintasnya," tambahnya.

Terkait pembatasan, saat ini baru kendaraan bus yang dibatasi. Yaitu bus reguler maksimal berusia 25 tahun dan bus wisata maksimal 15 tahun.

"Pembatasan angkutan lain tidak dikenal," tambahnya. Kemenhub sendiri paradigma kendaraan pribadi dan kendaraan umum diubah.

Baca Juga : Ngotot Ikut Tes MotoGP Sepang, Marc Marquez Geber Latihan Fisik

Apalagi ke depan, angkutan massal semakin modern dengan konsep LRT, MRT dan lainnya.

Jika daerah telah memulai angkutan massal, maka mereka juga diminta menyiapkan kebijakan manajemen lalu lintas agar masyarakat mulai meninggalkan kendaraan pribadi dan berubah ke angkutan umum.

"LRT misalnya itu harus didukung kendaraan yang sifatnya pengumpan, agar itu berjalan baik," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Ingin Batasi Usia Kendaraan Pribadi",