Di Tahun 2019, Polisi Bakal Incar Biker Yang Pakai Knalpot Brong

Panji - Selasa, 8 Januari 2019 | 17:20 WIB

Prosesi penghancuran barang bukti knalpot brong (Panji - )

Otomania.com - Di tahun 2019, sobat Otomania jangan sampai menggunakan knalpot brong!

Karena di tahun 2019, Polisi akan menindak tegas pengguna knalpot brong dan pelanggaran lalulintas, bahkan berlaulintas saat kampanye.

Motor yang menggunakan knalpot brong saat berkampanya, akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong saat kampenya disambut positif oleh pengurus partai politik.

Salah satu parpol yang mendukung langkah kepolisian tersebut adalah Partai Demokrat.

Freeda Mustika, Sekretaris DPD Partai Demokrat DIY menerangkan jika dari awal pihaknya memang sudah melarang simpatisan partainya menggunakan knalpot brong saat sedang kampanye di jalan raya.

(Baca Juga : Malam Tahun Baruan Motor Pakai Knalpot Racing, Siap Kena Razia)

Selain hal tersebut mengganggu ketenangan masyarakat, juga sudah jelas melanggar peraturan lalu lintas yang ada.

"Kalau sebuah larangan, kita harus patuhi. Kemudian itu juga mengganggu, di jalan umum dari segi kenyamanan di masyarakat sangat mengganggu. Dari awal, kita memang melarang untuk masalah knalpot brong, sudah kita bahas dan tidak ada untuk itu," terangnya, Minggu (6/1/2019).

Senada dengan Partai Demokrat, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Yogyakarta Anton Prabu Samendawai sangat mendukung.

"Jika kampanye menggunakan knalpot brong dirasa kurang nyaman dan harus ditindak tegas," ujar Anton Prabu Samendawai.

Dia melihat hal tersebut kadang menjadi tradisi yang memang harus dihilangkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengurus Partai Setuju Tak Ada Knalpot Brong Dalam Kampanye.