Asyik…Dalam Rangka Libur Natal, Sistem Ganjil-Genap Prei Dulu

Parwata - Senin, 24 Desember 2018 | 11:20 WIB

Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) (Parwata - )

Otomania.com - Mulai hari ini dan besok (25/12/2018) sistem ganjil-genap tidak berlaku sehubungan cuti bersama dan libur hari raya Natal 2018.

"Untuk ganjil-genap hari ini, Senin, 24 Desember 2018 tidak diberlakukan," kicau akun twitter @TMCPoldaMetroJaya, seperti dikutip Kompas.com, Senin pagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmiko mengatakan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena didasari Pasal 3 ayat (3) Pergub 106 Tahun 2018.

Baca Juga : Motor Gak Enak Nekat Jalan, Yamaha V-Ixion Terjun Bebas ke Jurang 80 m

"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Sigit.

Cuti bersama pada Senin ini diatur dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Adapun sistem ganjil-genap akan kembali berlaku pada 26 Desember 2018 dan seterusnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini dan Selasa Esok, Ganjil-Genap Tak Diberlakukan",