Masuk Lewat Jendela, Honda Revo Raib Dalam Sekejap, Pelaku Pasrah

Parwata - Jumat, 21 Desember 2018 | 18:38 WIB

Tribunlampung/Anung (Parwata - )

Otomania.com - Burdiyanto alias Boy (29) berhasil diamankan anggota polsek Kasui.

Boy diamankan oleh anggota di kontrakannya di Bandar Lampung. Ia diduga sebagai pelaku pencurian motor milik Juriah, Kamis (20/12).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (12/08/2018) sekitar pukul 04.00 WIB saat korban Juariah (44) warga Dusun Talang Tanjak, Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan bangun dari tidur hendak melaksanakan sholat subuh.

Sampai di dapur korban melihat sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam, Nopol. BE 7339 JV, yang di parkirkan sudah tidak ada, di waktu sama korban juga melihat pintu bagian belakang dalam keadaan terbuka.

Modus operandi, pelaku masuk Kerumah korban dengan cara mendongkel jendela depan rumah korban, lalu masuk dan mengambil sepeda motor milik Korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor honda Revo warna hitam, Nopol. BE 7339 JV.

‎Ia menerangkan penangkapan berawal saat anggota Polsek kasui mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Bandar Lampung, petugas melakukan pengejaran pada Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB pelaku Burdiyanto alias Boy ditangkap dengan diback up oleh TEKAB 308 Polda Lampung, berhasil diamankan tanpa perlawanan saat dirumah kontrakannya di Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung.

"P‎enangkapan berdasarkan pengembangan seorang penadah barang curian yang lebih dahulu ditangkap," jelasnya Jumat (22/12).

Anggota juga sudah mengamankan dari tangan Kirman Hadi selaku penadah barang curian, mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo jenis Revo Nopol. BE 7339 JV, Noka. MH1JBC1129K427361, Nosin. JBC1E-1426541. Kirman diamankan pada bulan September 2018.

Saat ini Pelaku diamankan di Mapolsek Kasui, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Curanmor di Way Kanan Diamankan di Bandar Lampung,