Gak Perlu Khawatir, Kendaraan yang Ditahan Polisi Lama, Dijamin Aman

Parwata - Jumat, 21 Desember 2018 | 10:00 WIB

Motor hasil tilang yang berada di Teluk Pucung, Bekasi (Parwata - )

Otomania.com - Tidak sedikit motor yang ditilang atau disita polisi, cara mengambilnya adalah dengan membawa STNK motor tersebut.

Prosedur Cara mengambil motor yang disita Polisi ini sebenarnya cukup mudah asalkan kita memilki surat-surat resmi dari Motor yang ditilang atau disita tersebut.

Hal ini sekaligus menjawab ratusan motor yang tak berpenghuni terbengkalai di daerah Teluk Pucung, Bekasi Jawa Barat.

Baca Juga : Filter Oli Motor Ada 3 Jenis, Ingat-Ingat Ya Semuanya

Motor yang ditilang dan disita Polisi tersebut pastinya ada dalam keadaan aman, motor tersebut ditahan Polisi di kantornya sehingga dijamin keamanannya.

Hal tersebut dikatakan Iptu Ayu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

"Aman dong, kalau misalnya ada yang hilang saja bisa kami ganti ko. Tapi selama ini belum ada yang kami ganti, berarti aman. Disana sudah ada penjaganya, jadi lebih safety," kata Iptu Ayu kepada GridOto.com di Bekasi, Kamis (20/12/2018).

Baca Juga : Ini Kit Suspensi H&R Untuk Suzuki Jimny Terbaru Biar Stabil Libas Tikungan

Jadi, anda tidak perlu panik. Cara pengambilan sepeda motor di kantor polisi harus dengan membawa SIM, STNK, dan juga surat tilang dari Polisi.

Cara tebus motor di kantor polisi tidak terlalu ribet asal kita memilki semua syarat yang diperlukan.

Bagaimana proses pengambilan motor yang disita karena kena tilang?

"Jadi ketika sudah disidang diberikanlah bukti bahwa yang bersangkutan sudah menyelesaikan kewajibannya membayar denda tilang baru mereka kasih surat ke kami, setelah itu baru kami keluarkan surat untuk pengeluaran kendaraan tersebut," tutupnya.