Buat Yang Telat, Nih Program Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang

Parwata - Jumat, 21 Desember 2018 | 07:00 WIB

Petugas gabungan yang melakukan razia pajak kendaraan (Parwata - )

Otomania.com - Banyak yang masih molor bayar pajak, membuat program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Bea balik Nama Kendaraan Bermotor diperpanjang.

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2018. 

Tadinya berlaku sampai 15 Desember 2018.

Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan banyak kendaraan belum daftar ulang.

Kebijakan ini untuk memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan roda dan roda empat yang belum daftar ulang.

Baca Juga : Sampai Medan, Ekspedisi Mobil Listrik Blits Sempat Alami Kecelakaan

"Hingga batas akhir penghapusan sanksi administrasi, 15 Desember kemarin, ternyata masih ada sekitar 4,7 juta kendaraan yang belum daftar ulang," ujar Faisal.

Diungkapkan Faisal, potensi raihan pajak kendaraan bermotor dari 4,7 kendaraan yang belum daftar ulang diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun.

Diharapkan, dengan perpanjangan penghapusan sanksi administrasi target penerimaan pajak dan retribusi tahun 2018 sebesar Rp 38,18 triliun dapat tercapai.

Baca Juga : Daihatsu Sigra Tiba-Tiba Berasap, Pengemudi Spontan Pergi Menjauh

"Untuk kemudahan pembayaran kami membuka 34 loket samsat . Baik itu loket samsat mobil keliling, loket samsat di kecamatan, drive true, samsat online dan lain lain," tandasnya.