Selamat Datang Di Semarang, Kota Yang Juga Siap Memblokir STNK Pelanggar

Parwata - Kamis, 6 Desember 2018 | 11:00 WIB

Ilustrasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) (Parwata - )

Otomania.comTilang elektronik atau disingkat E-TLEjuga hadir di Semarang, Jateng.

Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Semarang menerapkan sistem ini.

Dilansir dari Tribrata News Polda Jateng, penerapan sistem E-TLE ini sudah berlaku sejak 3 Desember 2018.

Sama seperti di Jakarta, terdapat CCTV di beberapa persimpangan jalan untuk merekam plat nomor kendaraan pelanggar.

(BACA JUGA: Prakiraan Dimensi Toyota Avanza Baru, Lebih Gede Dari Rush?)

Setelah terekam, data akan diidentifikasi oleh Smart Regident Center dan surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pada STNK.

Setelah pelanggar menerima surat konfirmasi pelanggaran, pelanggar wajib melakukan konfirmasi ke nomor WhatApp 085757572001, SMS ke 081548024940, atau bisa datang langsung ke pos polisi Simpang Lima, paling lambat 3 hari setelah surat tilang diterima.

Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK secara otomatis akan terblokir.

Persis di Jakarta yang juga menerapkan sistem canggih ini.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima surat tilang dan kode Briva untuk pembayaran denda melalui Bank BRI atau datang ke persidangan.

Canggih kan, ayo tertib berlalu lintas!