Salah Gunakan Jok Motor Honda Revo, Dua Pria Diberi Gelang Kembar

Indra Aditya - Jumat, 30 November 2018 | 15:00 WIB

Bagasi motor yang mampu menampung 2 helm (Indra Aditya - )

Otomania.com – Dua orang pria ditangkap Tim Anti bandit Polsek Tandes Kota Surabaya karena kepemilikan narkoba.

Dua pria yang menyimpan narkoba itu bernama M. Rizal (24) dan M. Muafan (23) warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menjelaskan kedua pelaku terbukti menyimpan dan memiliki sabu-sabu.

Kedua pelaku mengendarai motor Honda Revo ditangkap usai bertransaksi sabu di dekat kediamannya.

(BACA JUGA: Ada Koleksi Moge Di Antara Jejeran Mobil Mewah Ratu Narkoba Malaysia)

"Kami lakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di jok motor," ungkapnya, Jumat (30/11/2018).

Kusminto mengatakan kedua tersangka menjalani tes urine narkoba di Klinik Rajawali Polrestabes Surabaya.

"Hasil tes urine narkoba membuktikan kedua pelaku positif narkoba," jelasnya.

Alhasil, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pria Ditangkap Polsek Tandes Kota Surabaya Gara-gara Simpan Narkoba di Dalam Jok Motor,