Otomania.com - Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan mobil pikap diperuntukkan mengangkut barang dan hewan, bukan orang.
Imbauan ini buntut kecelakaan maut yang menimpa 23 santri di Greenlake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Tiga santri tewas dalam kecelakaan tunggal ini.
"Seluruh Polsek di Kota Tangerang ini saya sudah perintahkan terkait larangan bak terbuka untuk mengangkut orang," tegas Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ojo Ruslani pada Jumat (30/11/2018).
Menurut dia, larangan tersebut akan disosialisasikan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget.
Ojo menyadari penggunaan mobil pikap untuk mengangkut orang masih mentradisi di beberapa wilayah di Kota Tangerang, khususnya di acara-acara tertentu.
(BACA JUGA: Catut Surat Kir Bodong, Pikap Kijang Super Terguling Tak Laik Jalan)
"Spanduk-spanduk besar juga kita akan pasang, di pasar juga. Agar masyarakat paham betul bahwa kecelakaan ini terakhir di kota Tangerang. Tidak ada lagi bak terbuka angkut orang kemudian terbalik mengakibatkan kecelakaan," papar Ojo.
Ia menegaskan larangan tersebut juga berlaku untuk pendukung bola di Tangerang yang kerap kali berdiri di atas pikap, bus, atau metromini.
"Suporter bola menggunakan bak terbuka tidak boleh. Kemudian menggunakan bus berdiri di atasnya tidak boleh," tegas Ojo.
Sopir pikap Rizki Fahmi (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah mobil yang disopirinya mengangkut 23 santri Miftahul Huda kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Buntut Kecelakaan di Cipondoh, Mobil Pikap Dilarang Angkut Orang di Tangerang,