Yasin disebut mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017 dan rutin melakukan cuci darah.
Meski begitu, Yasin tetap ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto untuk proses penuntutan.
Agus menjelaskan, Yasin telah melakukan praktik pungli selama dua tahun dari 2016 hingga 2018.
Dia mematok harga Rp 4000 sampai Rp 5000 tergantung ukuran kendaraan truk.
(BACA JUGA: Aksi Pungli Masuk YouTube, Oknum Polisi Pungli Diciduk Propam)
"Tidak ada payung hukum (peraturan desa) yang menaungi pungutan uang itu. Hasil dari uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.
Dalam kurun waktu dua tahun dia bisa meraup keuntungan tiap bulan Rp 22 juta hingga Rp 30 juta.
"Totalnya dia mendapat 1,718 milyar selama dua tahun dan dia tersangka tunggal," sebutnya.
Akibat perbuatannya Yasin dijerat Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan.