Diteriakin Korban, Maling Motor Nginap 7 Tahun di Penjara

Irsyaad Wijaya - Kamis, 1 November 2018 | 08:00 WIB

Ilustrasi lakuakn aksi curi motor (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Dua orang yang berprofesi sebagai kuli bangunan melakukan percobaan maling motor.

Tapi apesnya aksinya gagal, karena diteriaki korbannya saat tengah 'menuntun' motor buruan.

Kedua pelaku bernama MH (33) mengajak rekannya yang masih buron mencuri motor yang terpakir di pinggir Jl Tambakrejo, Surabaya, Jatim (26/9/2018).

Mereka diduga telah berniat menggondol Honda BeAT bernopol L 3734 RV milik Jhoni Lesmana.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, pelaku kepergok saat menuntun motor yang dicurinya.

(BACA JUGA: Ngeri, Grand Livina Hantam Pohon, Leher Penumpang Terlilit Sabuk Pengaman)

"Tersangka mengambil motor yang diparkir di jalan dan mencoba membawa kabur motor itu. Kepergok korban," kata Kompol Masdawati Saragih, (31/10/2018).

Kompol Masdawati Saragih mengatakan jika korban spontan berteriak maling melihat dua orang membawa kabur motornya.

"Korban berteriak maling. Anggota kami di Kantor Kecamatan Simokerto di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran," Kompol Masdawati Saragih.

Tersangka kemudian dibekuk dan dijerat pasal 353 KUHP hukuman maksimal tujuh tahun penjara.