Ini Bedanya Standar Emisi Gas Buang Antara Euro 2 dan Euro 4

Ignatius Ferdian - Rabu, 31 Oktober 2018 | 21:00 WIB

Ilustrasi Knalpot (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Negara Uni Eropa memang memiliki standar emisi gas buang kendaraan yang ketat.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas udara dan kesehatan warga Eropa.

Jadi di dalam standar emisi ini ada upaya menekan emisi Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NOx), dan Particulate Matter (PM) untuk mesin diesel.

Standar emisi gas buang Eropa ini terdiri dari 6 tingkatan, mulai dari terendah Euro 1 dan tertinggi Euro 6.

(BACA JUGA: Standar Naik Jadi Euro IV, Mitsubishi Masih Bimbang Soal Naik Harga)

Dalam setiap tingkatan, terdapat batasan emisi gas buang yang mesti dipatuhi.

Mobil-mobil yang tidak memenuhi standar emisi gas buang ini tidak bisa dijual di Eropa.

Per Oktober 2018 Indonesia sepakat menerapkan standar emisi gas buang.

Euro 4 ini mensyaratkan batas emisi Karbon Monoksida (CO) 1 g/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, Nitrogen Oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>