Otomania.com - Operasi Zebra di Aceh Utara dimulai dengan menilang sendiri motor yang dimiliki personel polisi di Markas Polisi Resor, di Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (30/10/2018).
Hari itu, pelaksanaan operasi pelanggaran lalu lintas pertama sudah dimulai.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Sandy Titah Nugraha, menyebutkan, petugas lalu lintas didampingi petugas Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) merazia seluruh kendaraan personel polisi di Porles Aceh Utara.
Razia dilakukan mulai dari personel bintara hingga perwira.
(BACA JUGA: Di Dua Daerah Ini Operasi Zebra 2018 Enggak Berlaku)
“Diperiksa surat-surat kendaraan, surat izin mengemudi (SIM), helm, sabuk keselamatan, knalpot blong dan spion."
"Tidak sedikit juga petugas polisi yang masih belum tertib, sehingga kita tilang,” kata Sandy.
Dia menyebutkan, menegakkan aturan tentu harus dimulai dari institusi Polri sendiri, sehingga bisa menjadi contoh masyarakat di jalan raya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, sambung Sandy, menginstruksikan penertiban aturan lalu lintas harus dimulai dari personel polisi, baru pada masyarakat.
“Ada beberapa yang ditilang. Artinya, penegakan hukum tidak pandang bulu. Kendaraan milik polisi pun jika tak lengkap sesuai aturan, maka kita tilang juga. Masyarakat juga begitu,” tegas Sandy.
(BACA JUGA: Polisi Bidik Orang-Orang Ini Dalam Operasi Zebra )
Setelah menilang kendaraan polisi, petugas lalu lintas baru menggelar razia di sejumlah titik dalam kabupaten itu.
Operasi zebra dilakukan serentak di Indonesia mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018.
“Kami harap, masyarakat melengkapi surat kendaraan dan menaati peraturan berlalu lintas,” pungkasnya.