Bukan Lantaran Mistis, Nggak Semua Karoseri Boleh Bikin Ambulans

Irsyaad Wijaya - Rabu, 24 Oktober 2018 | 14:00 WIB

Suzuki Ertiga ambulans siap dukung APV ambulans (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Tak semua karoseri di Indonesia bisa merakit mobil ambulans.

Bukan karena ada unsur mistis karena kendaraan ini lekat dengan kematian. 

Namun karena memerlukan izin khusus, prosedur yang beda dari kendaraan niaga pada umumnya. 

Ambulans jadi salah satu kendaraan niaga yang punya syarat khusus sebelum bisa memproduksinya.

Diperlukan beberapa izin dari beberapa instansi terkait untuk membuatnya.

(BACA JUGA: Nomor Duakan Rombongan Jokowi Demi Ambulans, Empat Polisi Diganjar Penghargaan)

Untuk wilayah DKI Jakarta, perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.120/2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.

Khusus untuk perizinan, tertera dalam Bab VI pasal 17, 18, dan 19.

Dalam pasal 17, terdapat tiga ayat yang berbunyi;

(1) Setiap orang, Badan Hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari BPTSP.

(2) Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan sertifikasi ulang.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>>>