62 Hari, Sistem Ganjil-Genap Sudah Tilang 35.617 Kendaraan

Ignatius Ferdian - Senin, 15 Oktober 2018 | 12:20 WIB

Pengendara ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Kebijakan sistem ganjil-genap sudah berlaku selama 62 hari. 

Selama itu pula sudah terhitung ada 35.000 kendaraan terkena tilang di jakarta.

Data ini didapat dari AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Subnit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya kini telah mencatat ada 35.617 kendaraan ditilang selama sistem ganjil-genap diberlakukan sejak Agustus 2018 atau selama 62 hari hingga kini," jelasnya, Minggu (14/10/2018).

Bila dirinci, sebanyak 8.417 kendaraan ditilang oleh Satwil Lantas Jakarta Timur, 5.845 kendaraan ditilang oleh Subdit Gakum Polda Metro Jaya, serta 4.482 kendaraan oleh Satwil Lantas Jakarta Barat.

(BACA JUGA: Resmi! Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang Sampai Desember 2018)

"Sementara, sisanya telah tersebar dibeberapa wilayah Jakarta lain Satuan Gatur dan Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sedangkan, untuk rincian jalanan yang disebar di 13 titik, yakni Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur yang jadi lokasi paling kerap ditindak yakni 6.173 kendaraan.

Disusul, Jalan Rasuna Said sebanyak 5.845 kendaraan, serta di Jalan S Parman sebesar 4.882.

"Sedangkan, sisanya tersebar di 8 titik jalanan. Dari situ juga, kami telah sita 19.309 SIM serta 16.308 STNK," katanya.