Otomania.com - Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan tentang ganjil-genap.
Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 106 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap ditetapkan aturan ganjil genap berlaku Senin-Jumat.
Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
(BACA JUGA: Gara-gara Kebijakan Ganjil-Genap Penjualan Mobil Bekas Meningkat)
Ada 9 ruas jalan yang akan terkena aturan Ganjil-Genap ini.
Yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH. Thamrin, Sebagian Jl. Jend. S Parman, Jl. Gatot Soebroto, Jl. HR. Rasuna Said, Jl. MT. Haryono, Jl. Jend. DI. Panjaitan dan Jl. Jend. A. Yani.
Dalam aturan yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan ini, ada beberapa segmen yang dikecualikan di jalur Ganjil Genap ini.
Berikut jalur pengecualian itu;