Resmi! Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang Sampai Desember 2018

Ignatius Ferdian - Sabtu, 13 Oktober 2018 | 21:10 WIB

Sistem ganjil genap diperpanjang hingga Desember 2018 dengan perubahan lokasi dan waktunya (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018.

Kebijakan mengenai perpanjangan ini mulai berlaku pada Senin (15/10/2018).

"Berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 lewat Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Sabtu (13/10/2018).

Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman.

(BACA JUGA: Punya Dampak Positif, Polisi Sarankan Ganjil-Genap Jadi Permanen)

Selain itu sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.

Sigit juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan sebaliknya pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.