Otomania.com - PT Pertamina (Pesero) melakukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai hari ini (10/10/2018) pada pukul 11.00 WIB.
Revisi harga berlaku untuk jenis BBM non subsidi, khususnya Pertamax Series, Dex Series, dan Biosolar Non PSO.
Dibarengi dengan kenaikan Pertamax, Presiden Joko Widodo malah meminta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium ditunda.
"Saya sudah lapor bapak presiden, bahwa PT Pertamina (Persero) tidak siap atas kenaikan harga BBM hari ini,"ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di ruang VIP Bandara Ngurah Rai Bali, Rabu (10/10/2018).
"Jadi Presiden memberi arahan agar ditunda kenaikan harga BBM Premium dan dibahas ulang," tambahnya.
(BACA JUGA: Wajib Dicatat, Mulai Hari Ini Pertamax Naik Jadi Rp 10.400)
"Sampai Pertamina siap. Jadi ditunda sampai waktu yang tidak ada waktunya. Demikian sesuai arahan bapak presiden," ujar Jonan.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, mulai Rabu (10/10) sore ini.
"Kenaikannya sekitar 6-7 persen, lebih kecil dibandingkan persentasi kenaikan harga minyak mentah dunia sekitar 25 persen," ujar Jonan.
Jika terealisasi, maka harga jual premium di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) naik menjadi Rp 7.000 per liter dari sebelumnya dari Rp 6.450 per liter.
(BACA JUGA: Pertamina Kirim 400 Ribu Liter BBM, Bantu Gempa Donggala dan Palu)
Sedangkan, untuk harga jual Premium di luar Jamali naik menjadi Rp 6.900 per liter dari sebelumnya Rp 6.400 per liter.
"Kenaikannya mulai malam (Rabu/10/10) ini paling cepat pukul 18.00 WIB," ujar Jonan.