Otomania.com - Uji coba e-Tilang atau Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) sudah mulai berlaku di sepanjang ruas Jalan MH THamrin-Sudirman, sejak Senin (1/9/2018).
Dan untuk memperjelas arah dan tujuan bagi masyarakat, Dishub Jakarta juga ikut membantu dengan penambahan RPPJ.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, sudah melakukan pemasangan rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik.
"Jadwalnya demikian, ada 8 rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) portable untuk dukung giat penegakan hukum secara elektronik yang dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
(BACA JUGA: Kena Denda Tilang Elektronik ELTE? Begini Mekanisme Bayarnya)
Sigit mengatakan, RPPJ ini akan dipasang di simpang Bundaran Senayan, simpang Sarinah, Simpang Air Mancur Indosat, dan Simpang Harmoni.
Ia mengaku, Dinas Perhubungan sifatnya memberikan dukungan kepada Ditlantas PMJ.
Saat ini pelaksanaan penegakan hukum secara elektronik dilaksanakan pada ruas jalan Sudirman dan Thamrin.
"Dua lokasi merupakan titik awal jalan tersebut dan 2 simpang merupakan simpang yang padat, sehingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakatnya juga dapat dilaksanakan secara lebih luas," ucapnya.
(BACA JUGA: E-Tilang Diuji Coba, 12 Polisi Tancap Gas Awasi CCTV di Jalan Sudirman dan Thamrin)
Untuk diketahui, jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.
Kemudian, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.