Ini Syarat Pihak Asuransi Mau Tanggung Kerusakan Kendaraan Akibat bencana Alam

Ignatius Ferdian - Senin, 1 Oktober 2018 | 18:30 WIB

Motor dan mobil berserakan usai gempa bumi di Sulteng. (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Gempa dan tsunami hebat yang terjadi di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) bukan hanya merusak bangunan tapi juga kendaraan.

Buktinya terdapat ribuan kendaraan berserakan di seluruh kota dengan kondisi rusak.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi kendaraan dengan perluasan perlindungan bencana alam, tentu tidak perlu khawatir dengan kondisi kendaraan saat ini.

Kerusakan kendaraan akan ditanggung pihak asuransi di tengah kondisi bencana.

Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan, langkah yang ditempuh pemegang polis di tengah bencana disarankan langsung menghubungi call center 24 jam untuk membuat laporan.

"Langkahnya pertama tentu setelah semua aman, melaporkan ke call center," ucap Iwan saat dihubungi Minggu (30/9/2018).

"Nanti akan dibantu. Ini kan bencana prosesnya pasti lebih mudah," tambahnya.

(BACA JUGA: Suasana Pasca Gempa dan Tsunami Donggala, Toyota Kijang Nyangkut di Atas Bangunan)

Melalui aplikasi tersebut proses pengajuan klaim dapat dipermudah atau datang ke cabang terdekat.

Setelah itu nanti akan ada lembar laporan yang perlu diisi, atau jika di aplikasi ada E-SPK untuk pengerjaan tugas.

Silahkan bawa juga dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan polis, kendaraan kemudian akan di jemput dan dibawa ke bengkel.

"Tapi ingat, polis asuransi harus sudah yang mencakup perlindungan dari bencana alam. Biasanya termasuk perluasan atau tambahan,"ungkap Iwan.

"Asuransi total lost only (TLO) atau komprehensif hanya mencakup kerusakan ringan dan kehilangan, belum melindungi bencana alam. Pastikan di asuransi kendaraannya sudah termasuk perlindungan dari bencana alam," ujarnya.