Lakukan Pelanggaran Yang Terkesan Ringan Ini, Anda Dimangsa CCTV Tilang

Ignatius Ferdian - Senin, 1 Oktober 2018 | 18:00 WIB

E-tilang (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Uji coba tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diberlakukan hari ini (1/10/2018).

Daerah awal mulainya tilang elektronik adalah Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa kamera CCTV akan dipasang di setiap perempatan ruas jalan tersebut.

Artinya pelanggaran yang diproses hanya di sekitar perempatan tersebut.

(BACA JUGA:Jangan Coba-Coba Melanggar, Tahun Depan Seluruh Jakarta Dikepung CCTV Tilang Elektronik)

"Jadi jenis pelanggarannya seperti melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah, lawan arah dan ada beberapa lagi," ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, untuk kecepatan tidak termasuk karena untuk di dalam kota seperti itu akan sulit.

Apalagi penerapan tilang elektronik tahap awal hanya di sekitaran perempatan jalan saja.

"Mungkin nanti kalau yang batas kecepatan itu diterapkan di jalan tol, tetapi itu masih lama. Kita fokus dulu ke E-TLE yang akan kita mulai sebentar lagi," kata Yusuf.

Pengguna jalan yang melanggar aturan, lanjut Yusuf pelat nomor kendaraan tersebut akan terekam oleh kamera CCTV.

Kemudian data diolah oleh polisi, dan bukti tilang langsung dikirim ke alamat bersangkutan.