Otomania.com - Kamera CCTV tilang elektronik tetap bisa merekam foto pelat nomor kendaraan yang melaju kencang.
"Jadi secara teknis CCTV ini dapat meng-capture foto pelat nomor kendaraan yang melaju hingga kecepatan 300 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, (1/10/2018).
Tak hanya dapat menangkap objek yang melaju dengan kecepatan tinggi, CCTV dari China ini juga bisa menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Jadi kami menggunakan marka jalan sebagai sensor virtual dan traffic light sebagai trigger dalam sistem kami. Jadi pengendara yang melewati garis saat traffic light menyala merah akan otomatis terekam dan tertangkap gambarnya. Secara garis besar prosesnya begitu," ujar Yusuf.
Selain itu, CCTV juga bisa mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
(BACA JUGA: Jangan Coba-Coba Melanggar, Tahun Depan Seluruh Jakarta Dikepung CCTV Tilang Elektronik)
Video tersebut diunggah di website https://www. etle-pmj.info sebagai barang bukti pelanggaran hingga akhirnya diterbitkan bukti tilang.
Tilang E-TLE ini mulai diujicobakan Senin ini hingga 30 hari ke depan.
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji coba untuk mengetahui akurasi tangkapan gambar dan video yang dihasilkan CCTV dalam sistem E-TLE.
Dua buah CCTV telah terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan telah terkoneksi di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya sejak 24 September 2018.