Otomania.com - Bagi pemilik motor dan mobil dari Banten, ada info penting lo.
Terutama yang masih ada tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan anda.
Dari tanggal 1 Agustus kemarin hingga 31 Oktober 2018 nanti denda pajak kendaraan dihapuskan.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi Banten dan berlaku pada semua kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten.
(BACA JUGA:Polisi Di Jakarta Barat Gencar Razia, Kejar Setoran Pajak Triliunan Rupiah)
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak diberlakukan mulai 1 Agustus.
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus-31 Oktober," ujar Idham beberapa waktu lalu.
Meskipun sudah bertahun-tahun, wajib pajak tidak perlu membayar denda lagi.
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar, yang bayar hanya pajaknya saja," ujarnya.
(BACA JUGA:Video! Telat Bayar Pajak, Polisi Tilang dan Sita Motor di Semarang)
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.
"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," tutupnya.