Karena Sebuah Alasan, Wanita Penerobos Rombongan Jokowi Akhirnya Dibebaskan

Yosana Okter Handono - Kamis, 27 September 2018 | 19:20 WIB

Mobil Suzuki Ignis berkelir biru metalik yang dikendarai wanita berinisial TMN yang sempat menerobos (Yosana Okter Handono - )

Otomania.com - Pengemudi wanita yang sempat terobos iring-iringan Jokowi dan tabrak polisi ramai diperbincangkan.

Kejadian ini terjadi di ruas Tol Cimanggis Kilometer 18 arah Jakarta, Senin (24/9/2018).

Saat ini, polisi telah memulangkan perempuan berinisial TMN (27).

Menurut Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus, TMN tidak ditahan karena pelanggaran yang dilakukannya tergolong ringan.

(BACA JUGA:Ditangkap, Wanita Penyalip Rombongan Jokowi Dites Urine)

Dia menjelaskan, perempuan tersebut melanggar Pasal 3 ayat 11 Jo Pasal 3 Ayat 10 karena lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban luka.

Memang setelah menerobos rombongan Presiden Joko Widodo, mobil perempuan ini sempat ditahan oleh petugas patwal yang sampai menabrak salah satu petugas.

Youtube
Pengendara wanita terobos iring-iringan Jokowi

Dalam video yang beredar perempuan yang mengendarai Suzuki Ignis ini mencoba kabur dan menabrak petugas patwal.

"Pelanggarannya ringan, setelah 24 jam kami pulangkan, sudah pulang sejak kemarin sore," ucap Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/9/2018).

(BACA JUGA:Terobos Rombongan Jokowi Sambil Acungkan Jari, Pengemudi Wanita Diamankan)

"Dia mengendarai mobil kemudian menyerempet anggota hingga terluka," tambahnya.

Meskipun di sisi lain, perempuan tersebut dikenakan wajib lapor.