Aturan Tetap Aturan, Mobil Listrik Dilarang Bisu

Yosana Okter Handono - Rabu, 26 September 2018 | 12:40 WIB

Roelof Lamberts bersama Sigit Irfansyah meresmikan stasiun pengisian daya EQ Power (Yosana Okter Handono - )

Otomania.com - Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah
mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Perhubungan terus melakukan rangkaian tes untuk menguji kelayakan mobil listrik di Indonesia.

Salah satu yang menjadi perdebatan adalah suara yang dihasilkan oleh mobil itu. 

(BACA JUGA:Tinggal Pencet, Mercedes-Benz Bisa Cari Parkir Sendiri)

"Suara salah satu yang jadi perdebatan. Karena standarnya mobil listrik harus bisa menghasilkan suara minimal 50 dB," ujar Sigit.

Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Pasal 23 Ayat 3.

"Kendaraan bermotor listrik bisa memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu," paparnya.

Sigit juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan terus melakukan komunikasi dengan para produsen mobil listrik agar bisa segera mengaspal di Indonesia.

"Nanti bagaimana suara yang dihasilkan kita diskusikan kepada vendor. Entah itu akan seperti suara binatang atau mesin yang sudah ada seperti saat ini. Yang pasti sekarang adalah batas minimal suaranya terpenuhi," tutup Sigit.

(BACA JUGA:Viral, Detik-Detik Polisi Tembak Mati Begal Yang Lari)