Otomania.com - Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan bekerjasama melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Oktober 2018 mendatang.
Tujuan E-TLE sendiri adalah, penindakan pelanggaran lalu lintas memungkinkan tanpa campur tangan langsung petugas kepolisian.
Sistem penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera CCTV.
"Kami menggunakan CCTV ANPR (automatic number-plate recognition) yang bisa meng-capture pelat nomor secara otomatis," ujar AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (21/9/2018).
(BACA JUGA:Tampang Sih Kokoh, Hasil Uji Tabrak New Suzuki Jimny Mengecewakan)
Menurut Budiyanto, uji coba yang akan dilaksanakan Oktober nanti akan menindak pelanggaran-pelanggaran yang dapat terpantau oleh CCTV.
"Sementara ini, (pelanggaran) marka jalan, bisa juga nanti rambu-rambu, penggunaan handphone dan menyerobot traffic light," terang Budiyanto.
Sedangkan pelanggaran batas kecepatan, menurut Budiyanto, akan diuji di waktu mendatang.
"Kalau (pelanggaran) kecepatan, beda ya. Itu menggunakan speed camera (bukan CCTV ANPR)," lanjut Budiyanto.
"Tapi kami mengarah ke situ juga. Sebab, di negara-negara maju, kan, uji cobanya meliputi pelanggaran kecepatan," tutupnya.
(BACA JUGA:Penjelasan Teknis Kenapa Busi Biasa Dipakai Maling Modus Pecah Kaca Mobil)