Otomania.com - Tarif Tol Waru Juanda akan dipastikan naik pada Jumat (21/9/2018) pukul 00.00.
Kenaikan berlaku untuk kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi dan golongan II.
"Sebenarnya tidak terlalu signifikan kenaikan ini karena hanya berlaku golongan I dan II," kata Humas PT Citra Margatama Surabaya Zulkhair, Rabu (19/9/2018).
Terlebih kenaikan itu juga tidak terlampau besar. Tarif tol untuk kendaraan pribadi itu naik Rp 500, yakni dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.
(BACA JUGA:Hot News! Toyota Avanza Facelift Muncul Awal 2019, Desain Eksterior Dominan Berubah)
Kenaikan yang sama juga berlaku untuk kendaraan golongan II. Dari semula tarif tol RP 11.000 naik menjadi Rp 12.000.
Saat tarif tol untuk kendaraan golongan I dan II naik, kendaraan golongan III hingga golongan V malah turun.
Kendaraan golongan III turun tarifnya dari Rp 15.000 menjadi Rp 13.000.
Lalu kendaraan golongan IV, dari Rp 18.000 menjadi Rp 16.000.
(BACA JUGA:Wacana Transportasi Online Jadi Pelat Merah, Grab dan Go-Jek Malah Mendukung)
Kemudian, kendaraan golongan V, tarifnya turun dari Rp 22.000 menjadi Rp 16.000.
Saat ini, pihak PT CMS selaku operator jalan tol swasta di tengah kota itu terus melakukan sosialisasi.
Salah satunya memang spanduk besar di setiap pintu masuk tol Waru Juanda.