Makin Susah, Kebiasaan Damai di Tempat Bakal Digusur Tilang Elektronik

Yosana Okter Handono - Sabtu, 15 September 2018 | 14:15 WIB

Ilustrasi Polisi melakukan tilang (Yosana Okter Handono - )

Otomania.com - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik akan segera diterapkan.

Seperti yang dijelaskan Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Dirkamsel Korlantas Polri, bahwa demi penegakan hukum, harus segera diimplementrasikan.

Salah satu tujuan utama, selain memang untuk ketertiban, juga bisa menghapus stigma negatif masyarakat kepada polantas.

Hingga memberantas pungutan liar (pungli) atau dengan istilah damai di tempat, yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

(BACA JUGA:Jangan Dipukul Rata, Naiknya Dolar Bukan Alasan Toyota Innova Naik Harga)

"Kalau mau mengangkat martabat, kalian harus mau menerapkan E-TLE, gimana pun caranya, apapun tantangannya. Karena pasti banyak tantangan," ujar Chryshnanda di acara Forum Group Discussion soal E-TLE di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

E-TLE pun diharapkan bisa menertibkan lalu lintas, sampai akhirnya mengurangi tingkat kecelakaan dan jumlah pelanggaran lalu lintas.


"Masyarakat akan menjadi lebih tertib, jadi ini semua merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan, bukan hanya sekedar tilang, dan tilang lagi," kata dia.

(BACA JUGA:Bukan Daya Kuda, Khusus di Gurun, Nissan Bikin Ukuran Tenaga Baru, Daya Unta)

Apabila aturan tersebut sudah diimplementasikan, lanjut Chryshnanda polantas tidak lagi melakukan tilang dan bertanya surat.

Akan tetapi, langsung tertuju pada jenis pelanggaran dan sanksinya.

"Polisi itu bukan seperti kantor pos yang mengurus surat, tetapi misalnya pelanggar itu tidak pakai helm, sabuk pengaman dan lain sebagainya. Langsung kepada pokok tujuannya," tutup Chryshnanda.