Otomania.com - Beberapa waktu lalu, Tim Saber Pungli Polresta Solo mendapati laporan dari warga yang resah mendapati tarif parkir di atas ketentuan.
Laporan itu datang dari warga yang mengeluhkan parkir di Benteng Vastenburg.
AKBP Andy Rifai, Ketua Tim Saber Pungli Polresta Surakarta kemudian langsung menindak laporan tersebut.
Ada dua juru parkir yang tertangkap tangan, dan setelah ditelisik keduanya tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
(BACA JUGA:Komentari Perselisihan Marquez dan Rossi, Lorenzo Diingatkan Netizen, Dulu Juga Pernah)
"Kita amankan mereka dan uang Rp 135 ribu, saat dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku mengaku sudah beroperasi di sana sejak setengah tahun silam," kata Andy Rifai.
Keduanya adalah juru parkir liar yang melakukan pungutan sebesar Rp 3 ribu, melebihi aturan yang berlaku yakni sebesar Rp 2 ribu.
Selanjutnya, dua jukir itu diserahkan kepada Dishub agar dibina, sebab mereka melanggar perda Pasal 250 Jo 219 ayat (1) Perda Kota Solo No 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perhubungan.
Selanjutnya, Polresta Surakarta berencana mengumpulkan pengelola dan juru parkir di Kota Solo untuk diberikan sosialisasi bersama.
(BACA JUGA:Masih Ngeyel Pakai Knalpot Bising? Baca UU Yang Melarangnya Biar Tobat!)