Otomania.com - Memang wajib, sebagai pengendara yang baik harus mentaati aturan lalu lintas di jalan.
Namun pada kenyataannya masih saja banyak pengendara yang tidak mengindahkan aturan lalu lintas yang berlaku.
Para pemerhati keselamatan berlalu lintas di Indonesia, menyarankan bahwa soal ketertiban lalu lintas seharusnya dimasukkan dalam kurikulum pendidikan.
Tujuan utama, agar sejak dini paham tentang disiplin atau etika di jalan raya ketika berkendara.
"Jadi ketertiban lalu lintas itu harus masuk ke kurikulum pendidikan. Sebab, masalah di Indonesia adalah kurangnya pemberian pengetahuan kepada masyarakat," ujar Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center.
(BACA JUGA:Kapolda Jabar Bantah Aksi Begal di Bandung Meningkat, Sebut Begal, Curas dan Curat Itu Beda)
Selain itu, kata Marcell pemerintah juga harus mewajibkan para pemohon surat izin mengemudi (SIM) untuk mengikuti pelatihan mengemudi.
Ditambah dengan wajib menyertakan sertifikat pelatihan sebagai bukti portofolio ketika membuat SIM.
"Jadi pemohon SIM itu bisa memperoleh dasar pengetahuan tentang lalu lintas, melalui lembaga kursus atau pelatihan mengemudi, sehingga pengetahuannya terjamin," kata Marcell, Jumat (7/9/2018).
Sementara itu, Menurut Edo Rusyanto sebagai Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), cara untuk terus menumbuhkan perilaku tertib dalam berkendara, yaitu terus mengingat risiko dan dampak kecelakaan.
"Itu cara efektif, lalu senantiasa mengingat bahwa perilaku tertib adalah ihktiar penting untuk memperkecil risiko ketika berkendara," ujar Edo, Jumat (7/9).
(BACA JUGA:Pengemudi Bad Mood, Robohkan Traffic Light Lantaran Lama Berganti Hijau)
Edo menjelaskan, keselamatan itu sendiri bukan semata untuk diri sendiri, melainkan juga hak buat seluruh pengguna jalan.
"Muaranya keselamatan berlalu lintas jalan juga kebutuhan orang tercinta yang menanti kita di rumah," tutup Edo.