Wajib Tahu. Solar Murni Tak Dijual Lagi di SPBU Per 1 September 2018

Yosana Okter Handono - Sabtu, 1 September 2018 | 13:00 WIB

Solar B20 (Yosana Okter Handono - )

Otomania.com - Pemerintah menerapkan aturan baru soal bahan bakar dengan menghapus solar murni di SPBU.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan mulai 1 September 2018 tak ada lagi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar murni atau B-0  dijual di SPBU.

Semuanya akan beralih menjadi bahan bakar biodiesel atau B-20.

(BACA JUGA:STNK dan Nomor Kendaraan Yang Terhapus Bisa Hidup Lagi, Tapi Maaf, Ribetnya Minta Ampun)

Ini merupakan campuran solar 80 persen dan minyak kelapa sawit atau CPO sebesar 20 persen.

"Jadi mulai besok tidak ada lagi B-0. Jangan sampai ada yang bilang kalau solarnya itu hasil impor lama, ujar Darmin Nasution.

"Saya enggak peduli pokoknya mulai besok campur (B-20)," tegas Darmin saat memberikan sambutan dalam peluncuran mandatori B-20 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Darmin menambahkan, apabila Badan Usaha BBM (BU BBM) tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda sebesar Rp 6.000 per liter.

(BACA JUGA:Motor Dirampas Debt Collector Langsung Lapor Polisi, Mereka Enggak Diperbolehkan Rebut Motor)

Bahan bakar diesel murni alias B-0, nantinya hanya untuk Pertamina Dex atau bahan bakar diesel kelas atas.

Di sisi lain, beberapa pengecualian untuk penggunaan solar B-0 dapat diberlakukan.

Terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative.

Alat utama sistem senjata (alutsista), dan perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian.`