Otomania.com - Satreskrim Polrestabes Bandung menyita puluhan motor dari sebuah bengkel di Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung Kota Bandung, (30/8/2018).
Motor-motor sitaan anggota Polrestabes Bandung tersebut merupakan motor hasil begal dan curanmor.
Penyitaan itu terkait pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Cicaheum pada Rabu (22/8/2018), bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, yang mendatangi lokasi bengkel mengatakan penyitaan dilakukan setelah pengembangan kasus curas di Cicaheum.
(BACA JUGA: Angkot Merah Terjebak Separator Busway, Panik, Dari Depan Polisi Sigap Mengadang)
"Laporan dari anggota, ada bengkel yang diduga menampung kendaraan roda dua tidak jelas diduga hasil kejahatan (curas)," ujar Irman Sugema di lokasi bengkel.
Di bengkel seluas lebih dari 10 meter persegi itu terparkir motor mencapai sekitar 20 unit.
Sebagian motor kondisinya spare part sudah tidak lengkap. Saat ditanya pada pemilik bengkel, Yudi (55), sebagian dari motor yang ia tampung tidak memiliki surat-surat.
"Ada beberapa unit motor yang tidak dilengkapi surat-surat. Untuk memastikan apakah motor yang ditampung di sini hasil kejahatan atau bukan kami sita dulu untuk diidentifikasi," ujarnya.
(BACA JUGA: Gara-gara Knalpot Berisik, Kelompok Warga Bentrok Selama Dua Hari di Makassar)
Selain itu, Irman Sugema menjelaskan tiga unit motor di bengkel itu juga sudah disita sebelumnya karena digunakan untuk melakukan kejahatan curas dengan tersangka dua orang berinisial B (25) dan L (28).
"Pengembangan dari kasus Cicaheum ternyata motor yang dipakai untuk kejahatan ada di sini, bersama pelakunya sebanyak dua orang. Di kasus Cicaheum seorang pengendara roda dua dianiaya," ujar Irman Sugema.
Belakangan diketahui, B dan L merupakan anak dari Yudi, pemilik bengkel.