Otomania.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan.
Sanksi bagi penunggak pajak ini adalah denda.
Sehingga wajib pajak cukup membayar PKB ditambah dengan denda tunggakan.
Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.
(BACA JUGA: Rekonstruksi Mercy Tabrak Motor di Solo: Mobil Sempat Mengganggu Pengendara Lain)
Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.
Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
(BACA JUGA: Bajing Loncat Jakarta Utara Disikat Polisi, Kerap Bikin Resah Pengemudi Truk)
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.
"Silakan datang ke samsat di mana kendaraan terdaftar," jelasnya.