Jadi Korban Kekerasan Di Jalan? Jangan Takut Lapor Polisi, Gampang Kok

Fedrick Wahyu - Jumat, 24 Agustus 2018 | 10:00 WIB

Ilustrasi kekerasan di jalan (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Jalanan yang semrawut dan macet tak jarang membuat pengendara menjadi frustasi.

Bahkan, karena emosinya pengendara bisa melakukan kekerasan pada pengendara lain.

Nah, bagi yang mengalami kejadian kekerasan seperti itu, bisa sedikit bernafas lega.

Karena hukum di Indonesia secara khusus memberikan perhatian terhadap adanya kekerasan.

(BACA JUGA: Sopir Captiva Intimidasi Pengemudi Mercy Yang Ngerem Mendadak, Pukul Penumpang Sampai Terluka)

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda mengatakan, jika mengalami tindakan kekerasan di jalan, tentu orang bersangkutan punya hak untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.

"Jika ada kejadian seperti itu laporkan saja ke kepolisian terdekat, dengan membuat laporan kejadian," ujar Kombes Kingkin di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

"Jadi sangat diperlukan bukti visum sebagai tanda bukti adanya tindakan kekerasan/penganiayaan," sambungnya.

Menurut dia, yang terbaik tentu melaporkan tindakan kekerasan itu seketika atau beberapa saat setelah tindakan kekerasan itu dialami.

(BACA JUGA: Enggak Nyalakan Sein Saat Belok, Warga Dipukuli Oknum TNI Hingga Berdarah)

Hal itu menjadi penting karena dalam konteks tindakan kekerasan bukti fisik memegang peranan penting bagi yang berwajib untuk memproses kasusnya.

Sebelumnya, pengendara mobil Captiva B 1207 TGZ dipolisikan setelah diduga memukul Rayhan, seorang siswa yang baru lulus SMP, di Tol Jagorawi, dari Cibubur arah Jakarta, Rabu (22/8) kemarin pagi.