SPBU di Jakarta Barat Kempesin Ban Jika Mobil dan Motor Parkir Lebih Dari 10 Menit, Pertamina Turun Tangan

Irsyaad Wijaya - Selasa, 21 Agustus 2018 | 15:00 WIB

banner yang terpampang di dalam SPBU 34-11508, Jakarta Barat (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Enggak jarang, SPBU banyak dimanfaatkan oleh para sopir sebagai tempat beristirahat.

Mulai dari ke toilet, shalat, hingga menunggu rombongan atau teman.

Tapi baru-baru ini tengah viral ada satu SPBU Pertamina yang melarang mobil dan motor berhenti lebih dari sepuluh menit di area tersebut.

Terpampang jelas sebuah banner di dalam SPBU 34-11508 yang berada di Jl. Kelapa Dua Raya No. 5, Jakarta Barat melarang mobil dan motor untuk parkir melebihi 10 menit.

(BACA JUGA: Aksi Nekat Joki Balap Liar di Pematangsiantar, Bergaya 'Superman' Nyaris Tabrak Avanza)

Pasalnya jika melebihi waktu tersebut, ban akan dikempesin, waduh!

Menanggapi hal ini, Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR III, Dian Hapsari Firasati pun angkat bicara.

"Alasan dari pengelola SPBU-nya karena banyak yang lama banget parkir dan menitipkan kendaraan di situ," ujar Dian di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Tak tunggu waktu lama, pihak Pertamina pun langsung merespons cepat kepada tim teknis di SPBU tersebut untuk segera melepas banner itu.

"Info dari tim teknis pemasangannya tanpa sepengetahuan Pertamina dan sudah diminta untuk dicopot," tutupnya.

(BACA JUGA: Mental Kere, Hindari Pajak, Pemilik Mobil Mewah Pakai Nama Bawahan)

Adam Samudra
SPBU 34-11508 Jakarta Barat