Otomania.com - Motor fungsi utamanya sebagai alat transportasi untuk berpindah dari satu tempat ke lainnya dengan batasan maksimal dua orang.
Tapi, seiring berubah zaman, motor banyak dimanfaatkan untuk mengangkut gerobak jualan.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berencana membahas kajian soal motor agar memiliki regulasinya.
"Nanti akan saya coba untuk melakukan kajian motor dipakai sebagai tempat untuk jualan dengan karoseri khusus," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, (13/8/2018).
(BACA JUGA: Penting Buat Warga Jakarta! Jl. Asia Afrika dan Jl. Pemuda Akan Ditutup Selama Pembukaan Asian Games 2018)
"Mau nanti seperti apa kajiannya dan arahnya kemana akan kita bahas, sehingga kalau memang sudah harus dibuat banyak kita harus buat regulasinya," ujarnya menambahkan.
Budi mengaku, hal ini masih perlu melalui pembahasan secara mendalam, karena menyangkut soal keselamatan.
"Sebabkan kita dari hasil kajian itu melihat dari aspek keselamatan juga kita utamakan," ucapnya.
Sebelumnya, Budi mengaku bahwa motor yang dimodifikasi untuk berjualan belum ada aturannya.
"Fungsi untuk motor cafe (modifikasi) kita belum ada aturannya," tutup Budi.
(BACA JUGA: Kawasaki New Ninja 250 Yang Diluncurkan di Malaysia Harganya Lebih Melejit Ketimbang Indonesia)