Otomania.com - Toyota Fortuner warna hitam milik Sekretariat Militer Presiden ditilang polisi di kawasan ganjil-genap Pondok Indah, Jakarta Selatan karena memiliki tiga pelat nomor berbeda (8/8/18).
"Iya, mobil Setmil Presiden," ujar AKBP Kristiyanto, Kasatlantas Polres Metro Jaksel (9/8/2018).
Informasi mengenai penilangan ini diunggah dalam akun Instagram resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Dalam unggahan tersebut, polisi menunjukkan tiga pelat nomor yang ditemukan dari dalam Fortuner yaitu B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW.
(BACA JUGA: Saking Cintanya Sama Vespa, Ada Bule Asal Perancis Rela Pindah ke Indonesia)
Pada foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, pengendara Fortuner memasang pelat nomor B 1734 UJN di bagian belakang dan B 1747 UJN di bagian depan.
"Fortuner ini dikendarai seorang staf, PNS. Saat kami tilang, kami menemukan ada tiga pelat tersimpan di dalam mobilnya," ujar Kristiyanto.
Menurut dia, PNS tersebut terbukti telah melanggar aturan ganjil-genap dan pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Untuk sementara kami sudah lapor pimpinan untuk orang-orang yang melakukan tindakan pemalsuan nomor," ujarnya.
(BACA JUGA: Terbongkar, Selain Mesin, Sasis Honda Super Cub C125 Juga Nyomot Dari Supra X 125)
Meski demikian, pemalsuan nomor ini belum dapat diarahkan pada pasal pidana pemalsuan, jadi hanya dilakukan penilangan.
"Kalau STNK-nya memang ada STNK mobil sesuai pelat yang dia punya. Cuma itu, kan dia hanya hindari (ganjil-genap). Memang kalau jalur hukum pemalsuan nomor, tetapi kami diperintahkan lakukan tilang saja," kata Kristiyanto.
Ini baru namanya penindakan merata, enggak pandang bulu.