Mobil Dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani Belum Bayar Pajak?

Fedrick Wahyu - Selasa, 7 Agustus 2018 | 21:30 WIB

Mobil Dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Mobil sedan hitam milik Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukkan keganjilan saat mendatangi gathering eksportir Indonesia, di Jakarta (7/8/2018).

Mobil yang dipakai Sri Mulyani ini adalah Toyota Crown Royal Saloon.

Namun ada sesuatu yang bikin gagal fokus jika melihat mobil dinasnya.

Pada pelat nomor di bawah RI 26 (kendaraan dinas Menteri Keuangan), terdapat angka 07 18.

(BACA JUGA: Punya Algoritma Penyaringan Pelat Nomor, Grab Indonesia Siap Hadapi Ganjil-Genap di DKI Jakarta)

Yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan registrasi kendaraan.

Artinya, kendaraan dinas Menkeu telat bayar pajak selama satu bulan.

Tetapi, humas Kementerian Keuangan, Nufransa membantah mobil Sri Mulyani belum membayar pajak.

"Pajak kendaraannya sudah dibayar sedangkan pelat mobil belum selesai, sedang dalam proses di Samsat," kata Nufransa saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/8/2018).

(BACA JUGA: Belum Punya Harga Resmi Tapi Honda Forza 250 Sudah Bisa Dipesan! Tanda Jadinya Rp 2,5 Juta)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, seorang menteri mendapatkan jatah dua unit mobil dinas.

Adapun jenis mobil yang menjadi jatah pembantu presiden tersebut adalah sedan/atau SUV dengan kapasitas mesin 3.500 cc.