Otomania.com - Pelanggar perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan ditindak tegas mulai 1 Agustus 2018.
Meski begitu ada sejumlah tempat yang tidak bakal dikenai tilang bagi yang melanggar.
Jika rambu lalu lintas mengenai aturan tersebut belum terpasang, polisi tidak dapat menilang.
"Persiapan saya lihat ada beberapa yang belum ada rambu (peraturan ganjil genap). Yang belum ada rambu nanti tidak akan ditilang," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dikutip dari kompas.com.
(BACA JUGA: Peneliti Transportasi Bilang: Ganjil-Genap Enggak Cocok Buat Motor, Malah Bikin Macet)
Namun ia mengemukakan, meski tak dapat melakukan penilangan, bentuk penegakan hukum lain masih dapat dilakukan.
"Kan bentuk penegakan hukum itu ada teguran, penghalauan, dan penilangan," kata Royke.
Meski bentuk penegakan hukum lain dapat dilakukan, Royke meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menyelesaikan pemasangan rambu ganjil genap.
Hal ini mengingat Rabu besok aturan perluasan sistem ganjil genap di Jakarta akan mulai diberlakukan.
(BACA JUGA: Katanya Siapkan Denda, Polda Metro Jaya Malah Ngaku Cuma Bisa Menegur Pelanggar Ganjil-Genap)
Royke mengatakan, ia mengetahui belum terpasangnya rambu lalu lintas tersebut setelah melakukan tinjauan pada hari terakhir uji coba sistem ganjil genap itu di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat, Kuningan Jakarta Selatan, Cawang Timur, hingga di Sunter Jakarta Utara.
Aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap itu dibuat untuk menyambut Asian Games 2018 yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.