Mulai 1 Agustus, Denda Rp 500 Ribu Menanti Para Pelanggar Ganjil Genap

Fedrick Wahyu - Senin, 30 Juli 2018 | 15:30 WIB

Langgar ganjil genap, denda Rp 500 ribu menanti (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Selasa, 31 Juli 2018 akan menjadi hari terakhir uji coba perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Artinya, mulai 1 Agustus sampai selesai Asian Games 2018 pengguna mobil yang melanggar akan kena tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan yang telah ditetapkan awal Agustus sudah bisa diterapkan tilang kepada pelanggar ganjil-genap Jakarta.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," ucap Budiyanto kepada Kompas.com pekan lalu.

(BACA JUGA: Separator Warna-warni Hiasi DKI Jakarta, Begini Kata Pakar Keselamatan)

Pelanggar tersebut, lanjut Budiyanto akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengguna mobil yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai pada pasal 287 ayat 1, yakni Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kita berlakukan selama penerapan ganjil-genap, agar mendukung kelancara lalu lintas selama Asian Games 2018 berlangsung," ucap Budiyanto.