Otomania.com - Selama uji coba perluasan sistem ganjil genap sudah ratusan ribu kendaraan yang melanggar.
Sampai 24 Juli 2018, tercatat sudah 158.761 kendaraan melanggar sistem ini di Jalan Benyamin Sueb.
Dilansir dari Wartakotalive.com, pada 1 Agustus 2018 mendatang, Jajaran Suku Dinas Perhubungan dan Trasnportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara, akan menindak tegas bersama Kepolisian.
(BACA JUGA: Inilah Faktor-Faktor Penghambat Mesin 2-Tak Diproduksi Lagi, Penggemar Mesti Maklum)
"Selama diberlakukan masa uji coba ini (ganjil genap) cukup tinggi (pelanggaran). Sejak 2-24 Juli 2018, sebanyak 158.761 kendaraan sudah kedapatan melanggar. Walaupun saat ini, kami masih berikan sanksi teguran pada 1 Agustus 2018 mendatang langsung kami beri tindakan tegas," ujar Kepala Sudinhubtrans Kota Jakarta Utara, Benhard Hutajulu, Sabtu (28/7/2018).
Setiap harinya nanti akan disiagakan sebanyak 50 petugas di Jalan Benyamin Sueb.
Petugas disebar mulai dari flyvover di Jalan RE Martadinata, bundaran Pekan Raya Jakarta, Kemayoran hingga di bundaran Griya Utama di Jalan Benyamin Sueb.
"Kami melakukan sosialisasi (Ganjil-Genap) ini masih (sanksi) teguran. 50 petugas kami juga sebar," katanya
(BACA JUGA: Silakan Ditimang-timang, SUV Bekas 2.000 CC Rp 150 Jutaan, Cocok Buat Jiwa Muda)
Jika dirinci, tiap masing empat titik pengawasan tercatat jumlah pelanggaran yang cukup tinggi.
Di fly over dari arah Ancol sudah mencapai 30.201 pelanggaran.
Kemudian, ada 37.653 pelanggaran di sekitar bundaran Pekan Raya Jakarta Kemayoran 44.639 pelanggaran, serta di Griya Utama 46.268 pelanggaran.