Asyik, Provinsi DKI Jakarta dan Banten Menghapus Sementara Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Waktunya

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 27 Juli 2018 | 13:30 WIB

Ilustrasi loket di kantor Samsat (Ditta Aditya Pratama - )

Otomania.com - Biasnya kalau telat bayar pajak pasti dikenakan denda dan dihitung perhari.

Tai buat warga DKI Jakarta dan Provinsi Banten ada kesempatan bagus buat bayar pajak kendaraan nih.

Karena kedua daerah tersebut menghapus sementara denda pajak bagi yang telat bayar.

Karena sementara, ada masa tenggangnya, untuk Provinsi Banten mulai 1 Agustus-31 Oktober 2018.

(BACA JUGA: Airbag Penumpang Depan Nissan Grand Livina Bermasalah? Kalau Mau Ganti Biayanya Sampai Rp 2 Jutaan)

Sedangkan DKI Jakarta sudah lebih dulu dimulai sejak 27 Juni lalu dan akan berlaku sampai 18 Agustus 2018.

Nah, sudah tahu jadwal waktunya.

Yuk lunasi pajak kendaraan kalian mumpung dendanya dihapus.

Malu dong pakai jalan tiap hari tapi enggak bayar pajak kendaraan. Hehehe.

(BACA JUGA: Cobain, Cuma Modal Rp 95 Ribu Bisa Dapet Ducati Panigale V4 Serasa Naik Motor MotoGP, Caranya Gampang Bange)